Rabu 13 May 2020 15:16 WIB

MUI Godok Fatwa Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi

Minimal jamaahnya adalah empat orang, yakni satu imam dan tiga makmum.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
MUI Godok Fatwa Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi. Komisi Fatwa MUI
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
MUI Godok Fatwa Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi. Komisi Fatwa MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyiapkan fatwa tentang tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi wabah virus Covid-19. Fatwa ini berisi panduan bagaimana melaksanakan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 dan diperkirakan bakal selesai pada lusa.

"Tadi baru rapat awal, drafnya dibahas, sore ini lagi dikaji oleh anggota komisi fatwa. Intinya tata cara shalat Id dalam kondisi Covid-19. Mungkin besok lusa akan keluar," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanuddin Abdul Fatah, kepada Republika.co.id, Rabu (13/5).

Hasanuddin menjelaskan, panduan tersebut di antaranya soal bagaimana sholat Id di rumah, masjid dan lapangan. "Dan kalau ada khutbahnya itu bagaimana. Jamaahnya seperti apa, jadi seputar itu saja," tutur dia.

Fatwa yang sedang digodok itu, lanjut Hasanuddin, bukan untuk mendorong umat Muslim agar menggelar shalat Id di rumah atau tempat lainnya. Sebab, ketentuan tata cara ibadah saat Covid-19 sudah dijelaskan dalam Fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19.

"Kalau soal dorongan-dorongan itu sesuai fatwa MUI sebelumnya saja (nomor 14) yang intinya menjaga agar tidak terjadi kerumunan. Kalau daerahnya zona hijau, itu silakan saja (sholat Id) tetapi harus tetap menjaga protokol kesehatan, jaga jarak, dan tidak di tempat tertutup, di luar, tidak di rumah," tutur dia.

Sementara kalau daerahnya telah termasuk zona merah, kata Hasanuddin, maka sudah seharusnya shalat Id di rumah. Dia menjelaskan, hukum sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan. Sholat Idul Fitri bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah.

Jika berjamaah, terang Hasanuddin, maka minimal jamaahnya adalah empat orang, yakni satu imam dan tiga makmum. Tidak ada khutbah pun tidak masalah dan tetap sah karena khutbah dalam shalat Id itu bukan rukun. Berbeda dengan sholat Jumat yang salah satu rukunnya adalah khutbah.

"Jadi kalau di rumah jumlah orangnya kurang dari empat orang, ya itu sendiri-sendiri saja. Kalau ada empat orang atau lebih, ya berjamaah. Dan kalau ada yang bisa berkhutbah (di dalam rumah), silakan," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement