REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Persetujuan dilakukan karena peningkatan dan penyebaran kasus virus corona SARS-CoV (Covid-19) yang signifikan.
Terawan mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Prabumulih telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Kemudian PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“PSBB Prabumulih bisa segera diterapkan, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (13/5).bKeputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020.
Terawam meminta pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemerintah Kota Prabumulih mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
“Semoga dengan diterapkannya PSBB, masyarakat bisa lebih patuh untuk diam di rumah, menjaga jarak, sehingga bisa mencegah penularan Covid-19,” katanya.