REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap JP (48), pelaku penculikan anak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (12/5).
Lokasi pelaku terlacak berkat unggahan korban penculikan di media sosial. Saat JP diringkus, penyidik Bareskrim juga menemukan dua anak korban penculikan, yakni RTH alias GPSNC (anak perempuan 12 tahun) dan JNF (13 th) di rumah kontrakan di jalan depan Sentra Grosir Cikarang Bekasi.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura mengajak korban yakni RTH dengan dalih mencari anaknya. Ia pun memperalat RTH untuk mencari korban-korban baru.
"Kemudian korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan dijanjikan diberi motor, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut Ahmad, motif dari kejahatan ini adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi, diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual.
Selama buron, JP alias AS tinggal berpindah-pindah bersama RTH dan JNF. "Selalu berpindah kontrakan rumah, masjid dan SPBU untuk menumpang mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi," tutur Ramadhan.
RTH yang kini berusia 12 tahun diketahui telah diculik pelaku sejak berumur delapan tahun dari wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara. Sementara JNF diculik pelaku sejak 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap Cipayung, Jaktim.
Tak hanya itu, pelaku juga pernah menculik dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan penculikan orang tua JNF di Polsek Cipayung pada 15 April 2020. Kemudian Polres Metro Jakarta Timur meminta bantuan penyelidikan dan penelusuran Siber Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan JP, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dua sepeda motor, dua helm Gojek, dua pelat nomor palsu kendaraan roda dua dan satu jaket Gojek. Lebih lanjut, penyidik bakal melakukan pemeriksaan visum pada kedua korban, pendampingan psikologi anak serta dilakukan rapid test.
Kini kedua korban sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Atas perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"JP melakukan tindak pidana membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau wali dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," ujar Ramadhan.