REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait dugaan ekspoitasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal Long Xing 629, pada Selasa (12/5) kemarin. Berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana perdaganan orang (TPPO).
"Tadi malam (12/5) sudah dilaksanakan gelar perkara untuk peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan tiga alat bukti yang kami temukan yaitu keterangan saksi, surat dan petunjuk. Ada dugaan telah terjadi TPPO. Hari ini kami juga akan periksa 10 saksi dari ABK secara pro justitia," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (13/5).
Kemudian, ia melanjutkan saat ini 10 saksi ABK dahulu yang diperiksa. Lalu, besoknya akan ditambah empat saksi ABK. Ia menambahkan kemarin pihaknya juga sudah minta keterangan terhadap pihak agen yaitu PT. APJ.
"Total kan 14 ABK. Ya satu persatu dulu. Proses administrasi hasil gelar perkara kemarin juga sudah diajukan kepada pimpinan dan selanjutnya akan dibuatkan Laporan Polisi (LP) model A," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan pihak imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pemalang, Jawa Tengah mengaku telah menerbitkan paspor untuk para ABK yang juga dibantu dan didukung oleh pihak sponsor yang badan usahanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
"Sponsor sementara ada tiga perusahaan dari Indonesia, dan satu PT dari China. Inisialnya sementara belum bisa kami berikan ya," ucapnya kepada Republika.co.id
Sebelumnya diketahui, pada Selasa (12/5), Satgas TPPO telah memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan lantaran dari 14 ABK Long Xing 629, tercatat empat paspor ABK diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok dan 10 paspor terbitan Imigrasi Pemalang.
"Kami cek kebenaran paspor dan datanya. Kami (periksa secara) virtual dengan Imigrasi Pemalang. Kalau Imigrasi Tanjung Priok, kami datangi," kata jenderal bintang satu itu.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa Syahbandar Tanjung Priok yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK. Sebelumnya, sebanyak 14 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 sudah selesai diperiksa polisi. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (9/5) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Jakarta.
Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung menuturkan tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memeriksa para saksi menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"14 ABK sudah diperiksa semua secara langsung. Penyidik menggunakan APD memeriksa para saksi," ujar Kombes John.