Rabu 13 May 2020 16:50 WIB

Kemenlu Pastikan Hak ABK WNI Terpenuhi

Keeluruhan hak-hak pekerja ABK bisa segera dipenuhi sesuai perjanjian kerja laut.

Rep: Fergi Nadira / Red: Agus Yulianto
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di luar negeri tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di luar negeri tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah RI memastikan pemenuhan hak-hak para Anak Buah Kapal (ABK) berwarga negara Indoensia (WNI) yang bekerja di kapal China. Pemerintah RI juga bekerja sama dengan otoritas China dan pihak lain yang terkait untuk menyelidiki kasus yang dialami para ABK WNI di kapal tersebut.

Kasus tersebut termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap 15 ABK WNI di kapal Long Xing 629 berbendera China. Terdapat empat ABK meninggal dunia di atas kapal, dan satu orang lainnya meninggal saat dirawat di Korea Selatan (Korsel).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mengatakan, beberapa keluarga ABK yang meninggal dunia telah menerima santunan. Sejauh ini, 14 ABK WNI dari kapal tersebut telah kembali ke Tanah Air dan dikarantina sambli menunggu investigasi kasus ini di rumah perlindungan Kementerian Sosial RI di Jakarta Timur.

"Namun hak gaji dan asuransi masih terus diupayakan dari berbagai pihak, tentunya dari pihak principal, operator kapal dalam hal ini Dalian Company, serta agen tenaga kerja di China dan Indonesia," ujar Judha dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5).

Oleh karenya, Judha mengatakan, pihak Kementerian Luar Negeri RI mengupayakan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri termasuk dengan Bareskrim Polri untuk mempercepat proses penyelesaian kasus tersebut.

"Jadi, keseluruhan hak-hak pekerja bisa segera dipenuhi sesuai perjanjian kerja laut yang sudah ditandatangani," ujar Judha.

Berdasarkan penyelidikan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri China, hak-hak para ABK WNI sudah dibayarkan sesuai tenggat waktu kerja yang dijalani para ABK WNI. "Tadi saya sebut sudah dibayarkan, namun ternyata ada proses yang harus diverifikasi karena ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pembayaran hak-hak mereka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah.

Kasus ini pun tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri yang berkerja sama dengan otoritas Cina. Ke-14 ABK WNI dan satu jenazah ABK WNI yang bekerja di kapal telah tiba di Tanah Air dari Korsel pada Jumat (8/5) lalu.

Menurut keterangan yang disampaikan para ABK WNI, mereka menghadapi perlakuan yang tidak manusiawi, seperti kondisi kerja yang buruk, upah tak layak, perlakuan diskriminasi, kerja paksa, dan jam kerja yang melebihi aturan kontrak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement