REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Polda Gorontalo mencatat 2.459 pelanggaran terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Rabu (13/5), mengatakan bahwa Polda Gorontalo bersama polres telah memberikan tindakan nonyustisial berupa teguran kepada ribuan pelanggar.
"Hasil evaluasi pelaksanaan PSBB sejak dicanangkan mulai tahap sosialisasi hingga pelaksanaan PSBB sekarang ini kami telah memberikan teguran kepada 2.459 pelanggar, baik itu berupa teguran lisan maupun teguran tertulis," katanya.
Pelanggaran masih banyak ditemukan pada aktivitas masyarakat pada siang hari. Hal ini, menurut dia, diakibatkan masih banyaknya pelaku usaha ataupun masyarakat yang belum patuhi ketentuan.
"Mungkin ini disebabkan karena kurang memahami ketentuan PSBB akibat kurangnya sosialisasi ataupun mereka yang sengaja membandel," katanya.
Menurut dian, masyarakat harus paham tujuan dari Gubernur Gorontalo menerbitkan Pergub Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Gorontalo.
"Masyarakat harus paham tujuan dilaksanakannya PSBB ini, yakni untuk menekan penyebaran Covid-19 supaya tidak terjadi lagi peningkatan korban terinfeksi. Dengan demikian, penanganan terhadap mereka yang terpapar Covid-19 bisa lebih fokus dan kembali zero," katanya lagi.
Menurut dia, keberhasilan PSBB ini perlu peran semua pihak, baik masyarakat maupun para pelaku usaha, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.