Rabu 13 May 2020 19:49 WIB

PSBB Tahap III, Depok Maksimalkan Peran Aparat Kelurahan

Pada PSBB Tahap II Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III sejak 13 Mei hingga 26 Mei 2020. Pada PSBB Tahap III, Pemkot Depok akan memaksimalkan peran dan kinerja setiap kelurahan yang ada di Kota Depok.

"Saat ini, secara simultan tetap akan memaksimalkan program yang sedang dijalankan serta akan juga memaksimalkan peran seluruh aparat kelurahan di Kota Depok," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/5).

Idris menambahkan, pada PSBB Tahap III, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah, di antaranya pendampingan secara pro-aktif terhadap kampung siaga sebagai basis wilayah pencegahan dan penanganan. "Kami akan menugaskan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turun langsung di seluruh kecamatan sebagai Tim Pengawas Kecamatan, dan para struktural lainnya sebagai Tim Pengawas Kelurahan," jelas dia.

Tim Pengawas bersama-sama camat dan lurah melakukan pendampingan Kampung Siaga, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, pengawasan logistik dan JPS, dan tugas-tugas teknis lainnya. Tim juga melakukan screening melalui rapid test secara masif di pasar-pasar, stasiun, dan check point serta wilayah kelurahan tertinggi zona merah, tempat ibadah dan kerumunan, dengan target 5.000 orang.

"Kami sudah menyediakan layanan isolasi di rumah sakit, khususnya bagi kasus konfirmasi positif yang melakukan isolasi mandiri di rumah, silakan berkoordinasi dengan tim pemantau dan puskesmas setempat untuk segera digunakan," kata Idris.

Diungkapkan Idris, pada PSBB Tahap II Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok.  "Alhamdulillah dalam PSBB Tahap III sudah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat. Pada PSBB Tahap III, kami akan menggerakan seluruh potensi untuk menegakkan aturan PSBB dan memberikan sanksi kepada yang melanggar," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement