REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 421 Warga Negara Indonesia (WNI) ilegal, yang ditangkap otoritas Malaysia dalam penggerebekan di sejumlah tempat pada 11 Mei lalu, akan dipulangkan ke Tanah Air. WNI tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian Malaysia, di antaranya tidak memiliki dokumen pengenal diri, tinggal atau menetap melebihi waktu, dan memiliki dokumen (pass/permit) palsu.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, ratusan WNI yang kini berada di penahanan imigrasi Malaysia itu telah diberi fasilitas kekonsuleran oleh KBRI Kuala Lumpur.
“Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, mereka yang tertangkap oleh proses imigrasi, biasanya setelah dibawa ke detensi akan dipulangkan ke Indonesia,” kata Faizasyah dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut Faizasyah, pemulangan para WNI ke Indonesia akan dilakukan jika mereka telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia terkait pelanggaran keimigrasian. Ratusan WNI tersebut tertangkap dalam operasi di Pasar Borong Selayang, Kuala Lumpur, pada 11 Mei lalu.
Selain WNI, Imigrasi Malaysia juga menahan 790 warga Myanmar, 54 warga India, enam warga Pakistan, 78 warga Bangladesh, dan sejumlah warga negara lain.
Total 7.551 warga negara asing yang diperiksa dan 1.368 pendatang asing tanpa identitas yang kini ditahantelah dinyatakan negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Malaysia.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan, operasi Kantor Imigrasi Malaysia terhadap pendatang asing tanpa identitas akan dilakukan secara terus-menerus untuk mengantisipasi banyaknya warga asing yang tidak memiliki dokumen.
Menurut Ismail Sabri, operasi tersebut tidak berkaitan dengan aturan pembatasan pergerakan (MCO) yang diberlakukan pemerintah Malaysia untuk menahan laju penyebaran Covid-19 dan ia menegaskan kegiatan itu akan terus dilancarkan, bahkan hingga kebijakan MCO telah berakhir.