REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA -- Badan pengawas dagang di Kolombia pada Selasa (12/5) mengatakan pihaknya akan memeriksa apakah TikTok, aplikasi sosial media asal China, mematuhi aturan hukum mengenai pengumpulan dan penggunaan data pribadi anak-anak dan remaja.
Pemeriksaan itu dilakukan saat Amerika Serikat meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi tersebut. Tidak hanya itu, badan pengawas privasi di Belanda pada minggu lalu mengumumkan akan memeriksa TikTok.
TikTok merupakan aplikasi untuk membuat video berdurasi singkat yang dapat dibagikan ke jutaan penggunanya di seluruh dunia.
"Badan pengawas berupaya mencari tahu apakah TikTok Pte Ltd. telah menerapkan prinsip tanggung jawab dalam penggunaan data warga Kolombia yang menggunakan layanan (aplikasi, red)," kata Pengawas Industri dan Dagang Kolombia lewat pernyataan tertulis yang diunggah di laman resmi.