REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA -- Badan pengawas dagang di Kolombia pada Selasa (12/5) mengatakan pihaknya akan memeriksa apakah TikTok, aplikasi sosial media asal China, mematuhi aturan hukum mengenai pengumpulan dan penggunaan data pribadi anak-anak dan remaja.
Pemeriksaan itu dilakukan saat Amerika Serikat meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi tersebut. Tidak hanya itu, badan pengawas privasi di Belanda pada minggu lalu mengumumkan akan memeriksa TikTok.
TikTok merupakan aplikasi untuk membuat video berdurasi singkat yang dapat dibagikan ke jutaan penggunanya di seluruh dunia.
"Badan pengawas berupaya mencari tahu apakah TikTok Pte Ltd. telah menerapkan prinsip tanggung jawab dalam penggunaan data warga Kolombia yang menggunakan layanan (aplikasi, red)," kata Pengawas Industri dan Dagang Kolombia lewat pernyataan tertulis yang diunggah di laman resmi.
Undang-Undang di Kolombia mengatur perlindungan khusus untuk anak di bawah umur, kelompok yang jadi pengguna utama TikTok, kata pernyataan itu.
TikTok, aplikasi milik perusahaan Cina ByteDance, awalnya digunakan di Asia, tetapi saat ini sosial media itu telah diikuti banyak orang di dunia. Setidaknya, kurang lebih 500 juta sampai satu miliar orang menggunakan TikTok.
Pengelola aplikasi belum menanggapi pertanyaan terkait langkah badan pengawas di Kolombia itu. Namun pada pekan lalu, TikTok mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas di Belanda terkait penyelidikan pengumpulan dan penggunaan data pribadi.
TikTok pada April memblokir fungsi obrolan langsung dan streaming video untuk pengguna berusia di bawah 16 tahun. Pengelola aplikasi juga membuat fitur pengawasan untuk para orang tua guna membatasi waktu bermain (screentime) dan konten tidak pantas untuk anak-anak.