REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengapresiasi dukungan DPR yang telah menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Perppu Covid-19 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona.
"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, Rabu (13/5).
Dini mengatakan, dengan pengesahan ini penanganan wabah Covid-19 dan dampaknya akan menjadi lebih cepat dan maksimal. Selanjutnya, Pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut. Saat ini, menurut Dini, pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah pun mengharapkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat luas.
Penyebaran Covid-19, kata dia, bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, melainkan juga masalah kemanusiaan dalam aspek sosial dan ekonomi. Untuk mengatasi kondisi yang mendesak itu, kata Dini, pemerintah mengeluarkan kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi UU.