Rabu 13 May 2020 22:16 WIB

Pemerintah Apresiasi DPR Sahkan Perppu Covid-19 Jadi UU

Jubir Presiden mengapresiasi DPR sahkan Perppu Covid-19 jadi undang-undang.

Red: Bayu Hermawan
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung,  di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU
Foto: ANTARA/muhammad adimaja
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah mengapresiasi dukungan DPR yang telah menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Perppu Covid-19 terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona.

"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga

Dini mengatakan, dengan pengesahan ini penanganan wabah Covid-19 dan dampaknya akan menjadi lebih cepat dan maksimal. Selanjutnya, Pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut. Saat ini, menurut Dini, pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah pun mengharapkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat luas.

Penyebaran Covid-19, kata dia, bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, melainkan juga masalah kemanusiaan dalam aspek sosial dan ekonomi. Untuk mengatasi kondisi yang mendesak itu, kata Dini, pemerintah mengeluarkan kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi UU.