Rabu 13 May 2020 22:19 WIB

Bupati Malang tak Masukkan Sanksi di Aturan PSBB

Sanksi dinilai tidak menjadi prioritas utama dalam PSBB.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Malang, M Sanusi.
Foto: Dok Pemkab Malang
Bupati Malang, M Sanusi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bupati Malang, M Sanusi mengaku tidak memasukan sanksi dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberian sanksi menjadi tanggung jawab pihak kepolisian dan TNI.

"Pergub (Peraturan Gubernur) sudah ada aturan. Untuk penahanan KTP, penahanan SIM itu nanti urusan polisi," kata Sanusi saat ditemui wartawan di Gedung Bakorwil III Jawa Timur (Jatim), Kota Malang, Rabu (13/5) malam.

Baca Juga

Sanusi menegaskan, sanksi tidak menjadi prioritas utama dalam penerapan PSBB. Kebijakan ini lebih ditunjukkan pada kesadaran masyarakat untuk selamat dari Covid-19. Dengan kata lain, masyarakat menjadi penentu keselamatan diri masing-masing.

"Maka PSBB untuk Kabupaten Malang nanti yang melaksanakan masyarakat, ngapain harus disanksi? Wong mereka sadar sendiri, sekarang sudah jalan di Kabupaten Malang," jelas Sanusi.