REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bupati Malang, M Sanusi mengaku tidak memasukan sanksi dalam Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberian sanksi menjadi tanggung jawab pihak kepolisian dan TNI.
"Pergub (Peraturan Gubernur) sudah ada aturan. Untuk penahanan KTP, penahanan SIM itu nanti urusan polisi," kata Sanusi saat ditemui wartawan di Gedung Bakorwil III Jawa Timur (Jatim), Kota Malang, Rabu (13/5) malam.
Sanusi menegaskan, sanksi tidak menjadi prioritas utama dalam penerapan PSBB. Kebijakan ini lebih ditunjukkan pada kesadaran masyarakat untuk selamat dari Covid-19. Dengan kata lain, masyarakat menjadi penentu keselamatan diri masing-masing.
"Maka PSBB untuk Kabupaten Malang nanti yang melaksanakan masyarakat, ngapain harus disanksi? Wong mereka sadar sendiri, sekarang sudah jalan di Kabupaten Malang," jelas Sanusi.
Sanusi juga mengakui tidak ingin berandai-andai apabila terdapat warganya yang tidak taat PSBB. Dia meyakini warganya akan menaati peraturan PSBB yang akan efektif pada Ahad (17/5). Hal terpenting, ia akan menutup paksa restoran yang tidak tutup pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Di kesempatan serupa, Sanusi juga memastikan pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap berjalan. Namun terdapat beberapa syarat yang perlu dilakukan. Selain jaga jarak, masyarakat juga harus membawa sajadah dan masker masing-masing.
Sanusi juga tidak melarang para petani untuk bekerja ke sawah. Hal terpenting mereka tetap menerapkan imbauan jaga jarak. Imbauan tersebut juga akan diterapkan di pasar tradisional dengan penambahan aturan ganjil-genap.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyetujui pengajuan penerapan PSBB di Malang Raya. Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang pada Ahad (17/5).
Total terdapat 80 kasus positif Covid-19 yang tersebar di tiga daerah Malang Raya. Sebanyak 26 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Lebih rinci, satu orang sembuh di Kota Batu, 10 orang di Kota Malang dan 15 jiwa di Kabupaten Malang.