Rabu 13 May 2020 22:21 WIB

Pemkab Malang Berlakukan Jam Malam Selama PSBB

Pemkab Malang berlakukan jam malam selama penerapan PSBB.

Bupati Malang, M Sanusi
Foto: Dok Pemkab Malang
Bupati Malang, M Sanusi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, akan memberlakukan jam malam selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu. PSBB di Kabupaten Malang akan berlaku mulai 17 Mei mendatang.

Bupati Malang M Sanusi mengatakan, pelaksanaan jam malam tersebut, akan dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB selama pelaksanaan PSBB. Ia berharap warga Kabupaten Malang bisa menaati aturan tersebut.

Baca Juga

"Masyarakat Kabupaten Malang harus menaati aturan. Jam malam akan dimulai pada pukul 21.00-04.00 WIB," kata Sanusi, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, di Kota Malang, Rabu (13/5).

Sanusi menambahkan, aturan jam malam tersebut juga diberlakukan bagi kalangan pelaku usaha, seperti restoran dan kafe yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Jika didapati pelaku usaha yang tidak menaati aturan jam malam itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Menurut Sanusi, sebelum pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, Pemkab Malang akan menyiapkan bantuan sosial untuk disalurkan kepada warga terdampak pandemi Covid-19, melalui Dinas Sosial Kabupaten Malang. "Pukul 21.00 WIB, restoran harus tutup. Kalau bandel, akan kami paksa tutup. Sementara untuk bantuan logistik, menunggu Dinas Sosial, minggu ini akan mengalir," ujarnya.

Selain pemberlakuan jam malam, lanjut Sanusi, pihaknya memastikan pasar rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Malang tetap beroperasi selama pelaksanaan PSBB. Namun, dengan tetap dibukanya pasar rakyat tersebut, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Untuk di pasar, kita tetap memberlakukan physical distancing itu. Rencananya di pasar, ada ganjil genap," kata Sanusi lagi.

Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang akan mulai menerapkan PSBB, Minggu, 17 Mei 2020. Dengan penerapan PSBB tersebut, diharapkan bisa menurunkan atau bahkan menghentikan penyebaran Covid-19 khususnya di Malang Raya. 

Namun, langkah PSBB tersebut perlu mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk tingkat kedisiplinan warga. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga daerah di wilayah Malang Raya, akan memastikan aturan berupa peraturan wali kota dan peraturan bupati bisa diselesaikan malam ini. Setelah itu, proses sosialisasi PSBB ke masyarakat bisa segera dilakukan esok hari.

Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif Covid-19. Sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, dan terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement