REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan sebanyak 3,38 juta ton pupuk bersubsidi atau sebesar 42,8 persen dari total alokasi tahun 2020 sebesar 7,9 juta ton.
Tercatat hingga 10 Mei 2020, Pupuk Indonesia Grup telah menyalurkan 3.380.991 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 1.559.862 ton urea, 1.049.283 ton NPK, 269.595 ton SP-36, 312.937 ton ZA, dan 189.314 ton pupuk organik.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat menjelaskan perseroan juga menyiapkan stok pupuk yang berada di gudang-gudang kabupaten atau lini III untuk memenuhi kebutuhan dua hingga bulan ke depan."Kami menjaga jumlah stok untuk mendukung kebijakan pemerintah yang akan melakukan percepatan masa tanam sebagai antisipasi dampak dari pandemi," kata Aas di Jakarta, Rabu (13/5).
Aas mengatakan langkah menyiapkan stok dan mempercepat distribusi pupuk hingga ke gudang dan kios ini mendukung instruksi Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan musim tanam dalam mengantisipasi kekeringan dan terjadinya kekurangan pasokan pangan. Saat ini stok pupuk bersubsidi juga telah tersedia hingga di setiap gudang yang berlokasi di tingkat Kabupaten (lini III) dan di tingkat kios pupuk resmi (lini IV).
Total volume yang tersedia mencapai 972.996 ton, terdiri dari 571.560 ton urea, 169.960 ton NPK, 72.693 ton SP-36, 112.999 ZA dan 45.784 ton pupuk organik. Jumlah stok yang disiapkan di lini III dan IV tersebut sekitar tiga kali lipat dari ketentuan stok minimum yang sebesar 285.094 ton.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Dalam ketentuan tersebut Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan.
Aas menambahkan saat ini semua jaringan distribusi Pupuk Indonesia Grup telah diwajibkan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Wabah COVID-19. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah petugas terpapar virus sehingga tidak mengganggu pelayanan pendistribusian dan penjualan pupuk.
"Seluruh distributor dan kios diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan, agar menjaga semua petugas di lingkungan distributor dan kios tidak terkena wabah, dan tetap melayani dalam penjualan dan penyaluran pupuk," kata Aas. Ia juga mengimbau agar para petani juga senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya.