Kamis 14 May 2020 05:29 WIB

Infografis Sanksi tak Pakai Masker Saat PSBB Jakarta

Sanksi tak pakai masker saat PSBB mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda.

Foto: Infografis Republika.co.id
Infografis Sanksi tak Pakai Masker Saat PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ragam sanksi akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020:
 
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
 
a. administratif teguran tertulis;
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement