Kamis 14 May 2020 05:29 WIB

Infografis Sanksi tak Pakai Masker Saat PSBB Jakarta

Sanksi tak pakai masker saat PSBB mulai dari teguran, kerja sosial, hingga denda.

Foto: Infografis Republika.co.id
Infografis Sanksi tak Pakai Masker Saat PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ragam sanksi akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020:
 
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
 
a. administratif teguran tertulis;
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement