REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Lucy Kurniasari menyoroti kebijakan pemerintah yang kembali menaikkan iuran Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.
"Perpres nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum," ungkap Lucy dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Sebab, lanjut Lucy, dalam Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020. Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021. Menurutnya, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA," ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.
Lucy mengaku khawatir jika Pemerintah memberi contoh tidak taat azas pada hukum, akan diikuti oleh rakyat. Kalau hal ini terjadi, akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, ia meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres nomor 64 Tahun 2020.
"Selanjutnya saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum," tutup Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya tersebut. (Ali Mansur)