JAKARTA -- Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Langkah ini dilakukan setelah perpres terdahulu perihal kenaikan iuran tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Maret lalu.
Ketentuan kali ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang...
Berita Lainnya