REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang laki-laki berinisial KW alias AN lantaran menanam narkoba jenis ganja di rumahnya di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5). Tersangka diketahui sudah empat bulan melakukan hal tersebut.
"Barang bukti ganja ditanam di rumah ini juga di dalam kamar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Budi mengungkapkan, saat menggeledah rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam batang pohon ganja, pupuk, dan ganja kering seberat 79 gram.
Kepada polisi, sambung Budi, tersangka mengaku mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari Belanda. Dia membelinya secara daring (online).
"Bibitnya beli online dari Belanda," ungkap dia.
Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, tanaman ganja yang telah dipanen, ia konsumsi secara pribadi. Meski demikian, jelas Budi, polisi akan mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lainnya yang membantu mengedarkan barang haram tersebut.
"(Pengakuan tersangka) Digunakan untuk diri sendiri. Kita sedang menyelidiki apakah dijual juga," papar Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.