REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya resmi akan dilaksanakan pada Ahad (17/5). Para pimpinan daerah pun mulai menerapkan sejumlah aturan selama kebijakan berlangsung.
Pelaksanaan ibadah menjadi salah satu yang diatur oleh para pemimpin daerah Malang Raya. Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, tidak ada larangan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah selama PSBB. Pihaknya hanya bisa mengimbau masyarakat agar beribadah di rumah.
"Tapi bagi yang memaksakan, harus melakukan protap Covid-19. Jadi memang tidak ada larangan, di Pergubnya juga demikian. Tapi dimohon untuk ibadah di rumah," jelas Sutiaji kepada wartawan di Gedung Bakorwil III Jawa Timur (Jatim), Kota Malang, Rabu (11/5) malam.
Selain itu, Sutiaji memastikan, warung maupun toko bahan pokok masih dapat beroperasi. Mereka diberi keringanan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian diperkenankan beraktivitas kembali pada pukul 04.00 WIB.
Kelonggaran operasional juga ditunjukkan pada semua warung nasi. Mereka masih bisa beroperasi dengan syarat tidak membolehkan konsumen makan di tempat. Makanan dan minuman yang dibeli harus dibawa dan dikonsumsi di rumah masing-masing.
Untuk pasar, Sutiaji menerangkan, aktivitas berjualan masih diperbolehkan. Namun izin ini tidak berlaku bagi pemilik warung selain bahan pokok. Pihaknya juga berencana menerapkan kebijakan ganjil-genap di pasar.
"Nanti yang melanggar akan dikenakan sanksi," ucapnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyetujui pengajuan penerapan PSBB di Malang Raya. Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang pada Ahad (17/5).
Total terdapat 80 kasus positif Covid-19 yang tersebar di tiga daerah Malang Raya. Sebanyak 26 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Lebih rinci, satu orang sembuh di Kota Batu, 10 orang di Kota Malang dan 15 jiwa di Kabupaten Malang.