REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersinergi dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan terhadap perjalanan orang di pelabuhan. Hal ini menyusul setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus resmi mencabut Surat Edaran Nomor SE 19 Tahun 2020.
Terbitnya Surat Edaran Dirjen tersebut sejalan dengan yang ditetapkan di Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai bentuk pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 termasuk di sektor transportasi laut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, Kamis (14/5). "Surat Edaran tersebut merupakan petunjuk operasional di lapangan, bagi para Syahbandar/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla, Badan Usaha Pelabuhan dan Badan Usaha Angkutan Pelayaran serta Usaha Jasa Terkait untuk melaksanakan pembatasan perjalanan orang melalui transportasi laut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujar Capt. Wisnu.
Melalui Surat Edaran ini, pihaknya berharap pengendalian transportasi dapat dilakukan secara sinergi antara petugas Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders.
"Kami bersama jajaran di lapangan dan para stakeholders siap mengawal kebijakan pengendalian transportasi selama kebijakan pelarangan mudik diberlakukan dengan meningkatkan pengawasan pelaksanaannya di lapangan," tegasnya.
Dalam Surat Edaran tersebut diatur adanya pengecualian penggunaan transportasi laut pada orang dan/atau kegiatan tertentu, untuk dapat diberikan pelayanan secara terbatas.
Di antaranya bagi kapal-kapal penumpang yang melayani perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah/swasta/swasta asing (kapal khusus), melayani perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, melayani perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, melayani perjalanan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, melayani pemulangan orang dengan alasan khusus serta kapal penumpang yang beroperasi mengangkut barang logistik (barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah).
"Sementara untuk kapal barang dan kapal angkutan laut khusus tetap diizinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang," katanya.
Namun, menurutnya, dalam pengoperasian transportasi laut yang diizinkan melayani kepentingan orang/kegiatan tertentu tersebut akan dilakukan pengendalian dan pengawasan secara lebih ketat.
Bagi operator kapal misalnya, diharuskan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sebelum diberikan tiket, melakukan layanan pemesanan tiket baik offline maupun online dan dilarang melakukan kenaikan tarif.
"Yang terpenting adalah tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan pengendalian jumlah antrian apabila terjadi antrian calon lpenumpang pada loket tiket," imbuhnya.
Selanjutnya bagi Operator Terminal Penumpang diharuskan untuk menyediakan sarana pengecekan (check point) dan melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang serta menjalankan prosedur umum pengendalian pengoperasian transportasi laut.
"Kepada para Syahbandar diminta agar senantiasa melakukan tindakan pengawasan serta melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19 Daerah terkait status penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta penetapan status Zona Merah Penyebaran Covid-19," tutur Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu Handoko juga menambahkan, perlunya dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya, di mana dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
"Tim Gabungan yang dibentuk nanti akan melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang serta melaporkan perkembangannya melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI)," ungkap Capt. Wisnu.
Tim Gabungan juga dapat menunjuk Petugas Gabungan untuk membantu melakukan pengecekan tiket/boarding pass penumpang dan dokumen persyaratan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, pada saat melakukan pemeriksaan di terminal penumpang.
Lebih lanjut Capt. Wisnu menjelaskan, apabila pelabuhan embarkasi/debarkasi yang melayani penumpang rutin nonmudik dalam pelayaran lokasi terbatas belum ditetapkan sebagai wilayah aglomerasi dengan penetapan PSBB atau Zona Merah Penyebaran COVID-19, maka Petugas Gabungan memperbolehkan penumpang naik ke atas kapal setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Sedangkan bagi penumpang yang gagal berangkat, Petugas Gabungan dapat mengarahkan penumpang ke pihak Operator Kapal untuk segera melakukan proses refund/reroute/reschedule tanpa dikenakan biaya tambahan.
"Kami minta agar Tim Gabungan melakukan penegakan hukum secara terkoordinasi dan terpadu atas tindakan pelanggaran dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Terakhir, ia mengimbau kepada para Kepala UPT di daerah agar menyampaikan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada para pemangku kepentingan, instansi Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan masyarakat pengguna transportasi laut di wilayah kerja masing-masing, melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
“Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” ucap Capt. Wisnu.