Sabtu 16 May 2020 07:49 WIB

Ini Aturan Penumpang Kereta Api dan Pesawat

Waspada virus corona, Ini Aturan Penumpang Kereta Api dan Pesawat

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Waspada virus corona, Ini Aturan Penumpang Kereta Api dan Pesawat
Waspada virus corona, Ini Aturan Penumpang Kereta Api dan Pesawat

Ditengah aturan PSBB dan larangan mudik oleh pemerintah terkait pencegahan virus corona, layanan kereta api dan pesawat udara sudah mulai kembali beroperasi. Namun, hanya dibuka khusus rute perjalanan jauh dan dengan syarat tertentu.

PT KAI sendiri telah membuka pelayanan jarak jauh sejak 12 Mei 2020. Sebelumnya, pihak maskapai penerbangan sudah lebih dulu diperbolehkan mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020.

Menyoal hal ini, baik pihak PT KAI dan PT Angkasa Pura II (Persero) menyiapkan beberapa peraturan ketat untuk para calon penumpang yang ingin bepergian dengan kedua transportasi ini.

Jadi bagi Anda atau keluarga yang ingin berpergian tapi tidak MUDIK atau Pulang Kampung. Ada baiknya memahami dulu aturan naik kereta api atau pesawat di masa PSBB ini. Berikut ulasanya.