Kamis 14 May 2020 13:36 WIB

PLTM Taman Asri Diyakini Perkuat Pasokan Listrik Jatim

Listrik yang dihasilkan nantinya akan mampu melayani kurang lebih 650 pelanggan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
Pembangkit Listrik Mikrohidro (ilustrasi). PLN UID Jawa Timur melakukan perjanjian pembelian energi yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Taman Asri.Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Taman Asri.
Foto: Badan Wakaf Alquran
Pembangkit Listrik Mikrohidro (ilustrasi). PLN UID Jawa Timur melakukan perjanjian pembelian energi yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Taman Asri.Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Taman Asri.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dalam rangka memperkuat pasokan listrik di Jawa Timur, PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur telah melakukan perjanjian pembelian energi, Commercial Operation Date (COD) dengan PT Akasa Eko Energi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Taman Asri. PLTM yang terletak di Ampelgading, Malang, Jawa Timur itu memiliki kapasitas 2 x 315 kW dan 1 x 540 kW atau setara dengan 1.170 kW.

General Manager PLN UID Jawa Timur, Bob Saril meyakini, dengan adanya pasokan listrik dari PLTM Taman Asri, akan mendukung terjaminnya pasokan listrik di Jawa Timur. "Pembelian energi listrik ini tentunya akan mendukung komitmen PLN UID Jatim untuk senantiasa mendukung iklim investasi dan pengembangan perekonomian. Serta bagian komitmen PLN untuk memenuhi target bauran energi baru terbarukan," kata Bob  di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/5).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, untuk daya yang dijual kepada PLN yakni sekitar 1.154 kW dengan capacity factor 65 persen. Listrik yang dihasilkan nantinya akan mampu melayani kurang lebih 650 pelanggan dengan daya 1300VA.

"Harga pembelian energi listrik oleh PLN dari PLTM Taman Asri sebesar Rp 870 per kWh. Dalam perjanjian tersebut juga dicantumkan klausul lama perjanjian yang akan berlangsung selama 25 tahun sejak COD," kata Bob.

Bob melanjutkan, Power Purchase Agreement sebelumnya telah di laksanakan pada 2017. Kemudian pada 2018-2019 masuk pada proses pembangunan sipil beserta peralatan mekanikal-elektrikal. Sehingga COD baru bisa dilakukan di 2020, tepatnya pada 4 Mei 2020.

Bob menegaskan, kesepakatan yang dijalin berdasar pada Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015 yang digunakan untuk mendasari perjanjian jual beli tenaga listrik pada waktu itu. Permen tersebut menugaskan PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW dari badan usaha yang telah memiliki IUPTL.

PLTA yang dimaksud merupakan PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air di sungai dan PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna. Adapun PLTM Taman Asri, kata Bob, termasuk dalam PLTA yang dimaksud dalam Permen ESDM tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement