Kamis 14 May 2020 13:49 WIB

Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Teman Sendiri

Racun dimasukkan ke dalam minuman jus.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Reka ulang pembunuhan ilustrasi.
Foto: Adeng Bustomi
Reka ulang pembunuhan ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Polres Kota Surakarta menggelar reka ulang 38 adegan kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Cholil alias G (57) warga Gilingan Solo, di rumah kontrakan korban Jalan Pleret Utara No.33 Banyuanyar Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (15/4).

Kegiatan ini mereka ulang kasus pembunuhan dengan korban Sunarno (49) warga Perum Griya Cileduk Blok U No.1 RT 03 RW 16, Paninggilan utara, Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36) warga Winong RT 01 RW 09 Ngadirojo, Wonogiri. Reka ulang dipimpin oleh Kasat Rekrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskito.

Ada empat saksi hadir dan juga disaksikan perwakilan dari jaksa penuntut umum, dan pengacara yang mendampingi tersangka untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik.

Menurut Kasat Rekrim Polresta Surakarta AKP Purbo Anjar Waskito, selain di rumah kontrakan Jalan Pleret Utama No.33 Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo, reka ulang juga dilakukan di Pasar Depok Manahan Solo, dimana tersangka membeli racun tikus.