Kamis 14 May 2020 13:54 WIB

Prokami Beri Empat Rekomendasi Soal PSBB Kota Depok

Lurah dan camat harus menyiapkan rumah karantina khusus pasien gejala ringan.

Red: Bilal Ramadhan
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Foto: Prayogi/Republika
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengurus Daerah Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PD Prokami) Kota Depok Jawa Barat memberikan empat rekomendasi terkait dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) III agar dapat bisa berhasil dengan baik.

"Ada empat rekomendasi agar pelaksanaan PSBB III di Depok dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan," kata Ketua PD Prokami Kota Depok Dr. Fakhrur Razi, Kamis (14/5).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua kedua kalinya pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID-19 19 di Kota Depok, maka Kota Depok melakukan PSBB sejak 13-26 mei 2020.

Rekomendasi pertama kata Fakhrur yaitu perlu meningkatkan peran Puskesmas dengan melibatkan organisasi profesi dalam upaya membangun kesadaran masyarakat melalui peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang dampak COVID-19.