Kamis 14 May 2020 14:30 WIB

Pembayaran Iuran Tertunggak BPJS Kesehatan Direlaksasi

Jika biasanya kepesertaan aktif setelah pelunasan 24 bulan, kini hanya jadi 6 bulan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4). Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau harus menanggung denda. Relaksasi diberikan untuk tahun ini untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4). Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau harus menanggung denda. Relaksasi diberikan untuk tahun ini untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau harus menanggung denda. Relaksasi diberikan untuk tahun ini untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa mengatakan, peserta yang tidak membayar iuran biasanya dikenakan penghentian sementara penjaminan. Artinya, status kepesertaan mereka dinonaktifkan.

Baca Juga

Selanjutnya, agar dapat aktif kembali sebagai peserta, mereka harus melunasi iuran tertunggak untuk maksimal 24 bulan. Tapi, sebagai dukungan pada masa pandemi, status peserta bisa didapatkan kembali dengan melunasi iuran maksimal enam bulan pada tahun ini.

"Jadi, biasanya mereka harus bayar 24 bulan untuk aktif lagi. Khusus 2020, pemerintah relaksasi menjadi cukup membayar enam bulan, untuk aktif kembali," ujar Kunta dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5).