REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau harus menanggung denda. Relaksasi diberikan untuk tahun ini untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa mengatakan, peserta yang tidak membayar iuran biasanya dikenakan penghentian sementara penjaminan. Artinya, status kepesertaan mereka dinonaktifkan.
Selanjutnya, agar dapat aktif kembali sebagai peserta, mereka harus melunasi iuran tertunggak untuk maksimal 24 bulan. Tapi, sebagai dukungan pada masa pandemi, status peserta bisa didapatkan kembali dengan melunasi iuran maksimal enam bulan pada tahun ini.
"Jadi, biasanya mereka harus bayar 24 bulan untuk aktif lagi. Khusus 2020, pemerintah relaksasi menjadi cukup membayar enam bulan, untuk aktif kembali," ujar Kunta dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5).