REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi secepatnya membahas permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah Covid-19 dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan RPH diagendakan setelah sidang tersebut berakhir.
"Tugas panel tinggal melaporkan ke RPH dalam waktu secepatnya, bahkan hari ini panitera sudah mengagendakan laporan ke RPH dan apa yang diputuskan oleh rapat permusyawaratan hakim nanti akan disampaikan oleh bagian kepaniteraan," ujar Aswanto.
Adapun Sidang Paripurna DPR menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 menjadi undang-undang (UU). Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-15 DPR RI di Jakarta, Selasa (12/5).
Sebelumnya, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu Covid-19 itu menjadi UU dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu itu ditetapkan menjadi UU. Dengan disahkannya Perppu Covid-19 dalam rapat paripurna menjadi UU, terdapat panduan pemerintahan dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan.
Namun, Pasal 27 pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dipersoalkan sejumlah pemohon yang mengajukan uji materi karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pemerintah.