Kamis 14 May 2020 14:51 WIB

Kemenhub Kantongi Maskapai Pelanggar Pembatasan Penumpang

Maskapai diingatkan tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpang.

Sejumlah calon penumpang menuggu jam keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/5). Meski penerbangan domestik sudah dibuka dan beberapa maskapai beroperasi untuk pertama kalinya, PT Angkasa Pura (AP) II mengklaim, bila pergerakan penumpang dan pesawat tidak terlalu signifikan di bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah calon penumpang menuggu jam keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/5). Meski penerbangan domestik sudah dibuka dan beberapa maskapai beroperasi untuk pertama kalinya, PT Angkasa Pura (AP) II mengklaim, bila pergerakan penumpang dan pesawat tidak terlalu signifikan di bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengantongi nama maskapai yang diketahui melanggar aturan pembatasan jumlah penumpang penerbangan dalam masa pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam hal ini, lanjut dia, adanya ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” kata Novie, Kamis (14/5).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Untuk itu, Novie menyatakan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Novie.

Ia mengimbau seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Ia ingatkan maskapai untuk tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” katanya.

Kondisi Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5) pagi terpantau sangat ramai, hal ini bertolak belakang dengan kampanye yang dilakukan pemerintah untuk tidak mudik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement