Kamis 14 May 2020 15:07 WIB

Wali Kota Solo Minta Jokowi Tinjau Kenaikan Iuran BPJS

Wali Kota Solo menilai kenaikan iuran BPJS tidak pas karena banyak warga kena PHK.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
Foto: Antara
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BJPS Kesehatan tidak tepat ketika masa pandemi Covid-19. Rudyatmo meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali aturan tersebut.

"Saat kondisi seperti ini menaikkan iuran BPJS menurut saya tidak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan. Bagi yang iuran mandiri kondisinya tidak bisa mengais rezeki. Usulan kami ditinjau kembalilah," kata Rudyatmo kepada wartawan, Kamis (14/5).

Baca Juga

Menurut dia, aturan baru tersebut muncul terlalu cepat. Pasalnya, belum lama ini Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang juga terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Keputusan MA baru saja. Sekarang muncul perpres baru lagi," ucapnya.

Wali Kota Solo juga mengaku masih membutuhkan kejelasan dari pemerintah pusat terkait isi dari beleid tersebut, khususnya mengenai peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI). Pasalnya, putusan MA menyebutkan iuran PBI kembali menjadi sebesar Rp 23 ribu. Sementara itu, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut disebutkan iuran PBI sebesar Rp 25.500 per 1 Juli 2020 dan akan dinaikkan menjadi Rp 35 ribu per Januari 2021.

"Sebetulnya kalau keputusan MA belum dijalankan terus keluar perpres ini akan membingungkan masyarakat, terutama pemerintah daerah yang JKN-nya dibiayai APBD," ujarnya.

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI APBD di Kota Solo jumlahnya sekitar 136 ribu jiwa. Dengan besaran iuran PBI Rp 42 ribu per bulan yang telah dibayarkan pada Januari-Maret 2020, Pemkot Solo mengeluarkan Rp 5,7 miliar per bulan.

Sementara itu, jika iuran PBI dikembalikan menjadi Rp 23 ribu, tanggungan pemkot sebesar Rp 3,12 miliar per bulan. Dia khawatir Pemkot Solo hanya bisa membayar sampai Mei 2020, kemudian Juni-Desember berutang ke BPJS Kesehatan.

"Paling tidak menunggu dulu pandemi selesai. Paling tidak redalah membicarakan BPJS seperti begini. Ya kita saja anggaran ketok-ketok seperti ini bingung, protes dikira pengalihan isu. Ora tepat banget," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement