REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pihak manajemen McDonald Sarinah saat acara penutupan gerai makanan siap saji tersebut pada Ahad (10/5) lalu. Seperti diketahui pada Ahad, kerumunan warga hadiri acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji ini di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.
Sanksi yang dikenakan berupa pembayaran denda dikenakan kepada pihak manajemen McDonald Sarinah akibat pelanggaran tersebut. Hal itu sesudai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub No 33 Tahun 2020.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ungkap Arifin, pada Kamis (14/5).
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, pihak manajemen McDonald Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald Sarinah.
Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini.
Ia mengaku sebelumnya Satpol PP telah memberi teguran terkait seremoni penutupan gerai McD di Sarinah Ahad lalu. "Kita menegur keras, menegur dengan keras itu dalam artian kita menegur penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya tidak perlu lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremoni. Apalagi itu kan di pinggir jalan," kata Arifin.
Menurut dia, teguran itu sebagai sanksi karena itu terbukti melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan berkerumun di luar ruangan tanpa jarak fisik 1,5 meter dan melebihi jumlah lima orang.
Kronologi
Arifin menceritakan kerumunan itu awalnya berasal dari penutupan gerai McD Sarinah yang tidak akan lagi beroperasi mulai pukul 22.00 WIB di Sarinah pada Ahad (10/5). "Ketika closing itu mereka tidak banyak. Tapi karena itu kegiatan di jalan, sehingga orang ikut berkerumun," kata Arifin.
Laporan pun baru diterima petugas Satpol PP saat unggahan di media sosial menunjukkan ramainya kerumunan orang-orang yang ingin melihat penutupan McD Sarinah. Tak lama para petugas sampai dan memberikan teguran kepada para pelanggar PSBB itu dan seketika warga pun membubarkan diri.
Sebelumnya Gerai perdana McDonald's di Indonesia yang berlokasi di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, ditutup atas permintaan manajemen gedung Sarinah. Namun, pihak McDonald's Indonesia memastikan seluruh karyawan tetap dipertahankan alias tidak dirumahkan.
"Dengan ditutupnya restoran McDonald’s Sarinah Thamrin ini, McDonald’s memastikan seluruh karyawan yang selama ini bekerja di restoran tersebut akan tetap mempertahankan pekerjaannya dan direlokasi ke berbagai restoran McDonald’s lainnya," tulis Direktur Marketing Communications, Digital dan CBI McDonald’s Indonesia Michael Hartono, Jumat (8/5).