Kamis 14 May 2020 15:32 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 secara resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan. Terhitung, mulai 1 Juli 2020 iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas satu, Rp 100.000 untuk kelas dua dan 42.000 untuk kelas tiga.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, dengan diterbitkannya kebijakan tersebut pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pasal 34 di perpres Nomor 75 tahun 2019.
Iqbal mengatakan, tentunya pemerintah telah menghitung secara seksama guna menjaga kualitas dan kesinambungan jaminan kesehatan yang saat ini sudah memasuki tahun ketujuh.
Video Editor | Fian Firatmaja