Kamis 14 May 2020 16:30 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law sampai saat ini masih menuai kritik dari berbagai pihak. Saat ini, ada pasal yang disebut akan melemahkan penyelenggara haji dan umroh di Indonesia.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyatakan keberatan karena putusan dalam RUU Omnibus Law Pasal 89 putusan terkait penyelenggara haji dan umroh akan diputuskan oleh pemerintah pusat. Padahal, sebelumnya dalam Undang-undang No 8 disebutkan terkait penyelenggara ibadah haji dan umroh diputuskan oleh Departemen Agama atau Menteri Agama.
Ia menambahkan, dengan adanya pasal baru dalam Omnibus Law akan memberatkan seluruh penyelenggara haji dan umroh. Karena nantinya akan memberikan perizinan bagi Warga Negara Asing (WNA) atau non-muslim untuk mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Video Editor | Fian Firatmaja