Kamis 14 May 2020 15:43 WIB

Himbara Godok Mekanisme dan Suku Bunga Bank Jangkar

Bank jangkar akan ditetapkan pemerintah untuk menyediakan dana penyangga likuiditas.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ketua OJK Wimboh Santoso
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua OJK Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan pihaknya bersama sejumlah instansi masih membahas mekanisme penyaluran fasilitas likuiditas dari Bank Jangkar atau bank peserta kepada bank pelaksana restrukturisasi kredit. Adapun mekanisme tersebut mencakup besaran suku bunga likuiditas yang akan berlaku dari bank peserta ke bank pelaksana.

Ketua Himbara Sunarso mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Baca Juga

“Kita kemarin sudah konfirmasi dan rapat dengan berbagai intansi baik, rapatnya tertutup artinya kita diamanahi untuk melakukan (kebijakan) kordinasi dan konsultasi dengan OJK,” ujarnya saat paparan kinerja virtual, Kamis (14/5).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 dan diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. Adapun PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 10, tertulis penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.

Bank jangkar nantinya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK. Nantinya, bank jangkar berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas. Namun, bank pelaksana tersebut setikdaknya harus memenuhi sejumlah syarat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement