Kamis 14 May 2020 16:38 WIB

Emil Minta Pemerintah Pusat Jelaskan Alasan Kenaikkan BPJS

Gubernur Jabar menilai alasan yang disampaikan pemerintah belum komprehensif.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menggelar pertemuan via video conference dengan bupati dan wali kota se-Bandung Raya terkait evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4).
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menggelar pertemuan via video conference dengan bupati dan wali kota se-Bandung Raya terkait evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, memberikan komentarnya terkait kenaikan tarif BPJS. Menurutnya,

kenaikan BPJS tersebut bukan kewenangannya. Namun, ia meminta pemerintah pusat bisa menjelaskan alasan kenaikan tarif BPJS tersebut.

Baca Juga

"Itu tanggapan saya, pemerintah jelaskan dengan jelas apa alasan kembali menaikan BPJS yang selama ini masyarakat kan persepsinya kembali ke harga yang lama sesuai dengan keputusan MA. Kemudian ada kenaikan, saya kira butuh penjelasan saja," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Kamis (14/5).

Menurut Emil, yang ia tahu kenaikan tersebut dilakukan karena memang ada defisit dari APBN. Sehingga, defisit ini disempurnakan melalui kenaikan BPJS. "Jadi dari kami meminta penjelasan lebih jelas, karena sampai hari ini kalau saya baca, penjelasan belum komprehensif. Alasan alasan kenapa naik dan bagaimana," ujarnya.

Menurut Emil, penjelasan tersebut sangat perlu agar masyarakat di daerah tam ada keresahan yang tidak bisa di jawab oleh Pemerintah Daerah. "Kami butuh jawaban karena tugas provinsi adalah 50 persen perwakilan pemerintah pusat di daerah," katanya.

Diketahui, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dikutip dari dokumen perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan perincian iuran yang akan berlaku.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara itu, iuran kelas III baru naik pada 2021 mendatang. Untuk 2020, iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan PB atau pihak lain atas nama peserta. Baru pada 2021, tarifnya naik menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement