REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (14/5). Laporan tersebut berisi pemeriksaan terhadap 438 entitas yang terdiri dari 71 LHP pemerintah pusat, 397 LHP pemerintah daerah, BUMD, dan badan layanan umum daerah, serta 20 LHP BUMN dan badan lainnya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, dalam IHPS II 2019 diungkap 4.094 temuan yang memuat 5.480 masalah. Dari angka tersebut, 971 permasalahan atau 18 persen merupakan temuan kelemahan sistem pengadilan internal, 1.725 permasalahan atau 31 persen merupakan temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dengan nilai temuan Rp 6,25 triliun.
Sementara itu, 2.784 permasalahan lainnya atau 51 persen merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektivan dengan nilai temuan Rp 1,35 triliun.
Kemudian dari 1.725 permasalahan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, sebanyak 1.270 masalah di antaranya atau 6,25 persen merupakan masalah dengan potensi kerugian negara. Rinciannya, potensi kerugian Rp 3,16 triliun dari 982 masalah dan kurang penerimaan sebesar Rp 3,609 triliun yang berasal dari 298 masalah.
Dalam penyerahan IHPS II 2019 hari ini, BPK juga sempat menyampaikan dukungannya kepada Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani untuk melakukan pengelolaan keuangan negara di tengah pandemi Covid-19. BPK juga meminta pemerintah menjalankan mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan di tengah wabah ini.
"Kami juga sampaikan ke Presiden, BPK akan menyampaikan hasil kajian pengelolaan keuangan negara dalam menghadapi Covid-19 yang isinya risiko dan bagaimana mitigasi risikonya serta mitigasi risiko pasca Covid-19," jelasnya.