REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dibuat malu atas keputusannya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Jaminan Kesehatan. Alasannya, Mahkamah Agung (MA) bisa saja kembali membatalkan perpres yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu.
"Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sudah dibatalkan MA setelah digugat masyarakat. Berkaca dari kemenangan gugatan itu, bukan tidak mungkin Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 digugat kembali dan dimenangkan MA lagi," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/5).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, putusan MA yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 karena para hakim agung menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak pada waktu yang tepat. Putusan tersebut terbit sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Karena itu, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang tetap mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meskipun akan ada subsidi bagi peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, bisa jadi akan digugat kembali dan dimenangkan MA. Pasalnya, kondisi masyarakat kini lebih sulit di tengah pandemi Covid-19.