REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peraturan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, tidak hanya menyasar warga yang berkerumun. Namun juga masyarakat yang menggunakan kendaraan motor dan mobil.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.
"Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor," ujar Idris di Balai Kota Depok, Rabu (14/5).
Idris menambahkan, selain itu ada sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau tindakan penderekan kendaraan ke kelurahan atau kecamatan.
Menurut Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Kota Depok ini, sanksi tersebut dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat sama, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga kondisi gawat darurat kesehatan.
"Badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang juga bisa terkena sanksi. Apabila melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 5O persen dan atau pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku khususnya terhadap angkutan orang," jelas Idris.
Selain pengenaan sanksi denda administratif, lanjut Idris, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang mengoperasionalkan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Saat kendaraan pelanggar diderek, kami tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya," terangnya.
Idris menegaskan, pelaksanaan sanksi akan dilakukan aparat Satpol PP Depok. Aparat Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 jam. "Setelah tiga hari pemberitahuan tidak diambil, kendaraan dipindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok," pungkasnya.