Kamis 14 May 2020 19:04 WIB

Depok akan Beri Sanksi Kerja Sosial Bagi Pelanggar PSBB III

Pelaksanaan sanksi akan dilakukan aparat Satpol PP Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peraturan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, tidak hanya menyasar warga yang berkerumun. Namun juga masyarakat yang menggunakan kendaraan motor dan mobil.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.

"Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor," ujar Idris di Balai Kota Depok, Rabu (14/5).

Idris menambahkan, selain itu ada sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau tindakan penderekan kendaraan ke kelurahan atau kecamatan.