REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat mulai memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menyapu trotoar. Pemberlakuan sanksi kerja sosial tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020.
"Dari tim Satpol PP Kami ada lima titik yang disasar untuk razia ketertiban PSBB. Namun Satpol PP Kecamatan di Jakarta Barat juga bergerak untuk menindak pelanggar PSBB," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro di Jakarta, Kamis (14/5).
Sekitar 20 pelanggar PSBB rata-rata pejalan kaki yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah. Mereka mendapat sanksi menyapu wilayah yang terdapat banyak sampah daun kering di perempatan lampu lalu lintas Cengkareng.
Saat diimbau Satpol PP, mereka berkelit hanya memiliki satu masker yang tertinggal di rumah. Mereka diharuskan menggunakan rompi oranye dan alat kebersihan untuk menjalankan sanksi.