Kamis 14 May 2020 20:02 WIB

MUI Kepri Persilakan Masjid atau Mushola Gelar Sholat Jamaah

Masjid atau Mushola dipersilakan gelar sholat jamaah dengan prosedur ketat.

Red: Nashih Nashrullah
Masjid atau Mushola dipersilakan gelar sholat jamaah dengan prosedur ketat. Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Masjid atau Mushola dipersilakan gelar sholat jamaah dengan prosedur ketat. Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Tausiyah bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan menyelenggarakan sholat lima waktu/rawatib, bahkan sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid.

"Namun, khusus sholat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan di lapangan terbuka," kata Ketua Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kepri, Edi Safrani dalam Taushiyah Nomor : 037/DP-P-V/V/2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijiriah Dalam Situasi Pandemi Covid-19, Kamis (14/5).

Baca Juga

Dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, kata Safrani, baik pengurus maupun jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti menyediakan pengukur suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, menjaga jarak.

"Dalam hal pelaksanaan ibadah sholat berjamaah, diminta kepada pengurus masjid atau mushala agar mengutamakan jamaah di lingkungannya," ujarnya.