Kamis 14 May 2020 20:13 WIB

LBH: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Bentuk Pembangkangan Hukum

LBH Jakarta menilai Perpres kenaikan iuran BPJS bentuk pembangkangan hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana (kedua kanan)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan menuai polemik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Perpres yang kembali menaikan iuran BPJS kesehatan itu merupakan bentuk pembangkangan hukum.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menegaskan, kenaikan iuran BPJS dalam Perpes 64/2020 tersebut, mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penerbitan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres 64/2020 yang diundangkan pada 5 Maret 2020, merupakan respons atas pembatalan MA atas Perpres 75/2019. 

Baca Juga

"Langkah Presiden Jokowi adalah bentuk pembangkangan hukum," ujar Arif Maulana, dalam keterangan resmi LBH Jakarta, Kamis (14/5). 

Arif menjelaskan, pembatalan Perpres 75/2019 dalam putusan MA 7P/HUM/2020 menegaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang melanggar hukum. Dalam pertimbangan Hakim Agung, Februaru 2020, kenaikan BPJS Kesehatan tak didasari atas pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis, pun membebani rakyat.