REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan kebijakan memberlakukan sanksi denda dan sanksi sosial bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III akan menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor saat ini terus melakukan sosialisasi memberikan kesadaran kepada warga untuk mematuhi aturan.
"Pada penerapan PSBB ini diperlukan kedasaran dari warga," kata Dedie A Rachim melalui youtube live, di Kota Bogor, Kamis.
Menurut Dedie A Rachim, dalam membangun kesadaran warga untuk mematuhi aturan, Pemerintah Kota Bogor cenderung melakukan pendekatan humanis.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Rabu (13/5), mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi denda dan sanksi sosial terhadap warga dan korporasi yang melanggar aturan PSBB tahap III di Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020.
Sanksi denda dan sanksi sosial itu akan diberlakukan mulai hari keempat yakni Sabtu (16/5) dan seterusnya, sedangkan pada tiga hari pertama akan dilakukan sosialisasi. Bima Arya menjelaskan, mencermati pelaksanaan PSBB tahap II selama dua pekan terakhir, masih banyak warga, pelaku usaha, dan korporasi, yang melakukan pelanggaran aturan PSBB. "Karena itu, pada PSBB tahap III aturannya diperketat dan akan diberikan sanksi bagi pelanggar," kata Bima.
Pada penerapan PSBB tahap III, pada 13-26 Mei 2020, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yakni mengatur sanksi bagi pelanggar aturan PSBB.
Bima mencontontohkan, seorang warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum. "Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi TNI/Polri," katanya.
Sanksi lainnya bagi pelanggar aturan PSBB, yakni bagi setiap pimpinan tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan, yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama PSBB, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Pelaku usaha makanan yakni restoran dan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan dibawa pulang atau melalui pemesanan online. Pelaku usaha makanan yang melanggar, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara/penyegelan tempat usaha, dan atau denda Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Sanksi lainnya juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar aturan PSBB, yakni larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB, larangan bagi mobil pribadi yang berisi lebih dari separuh kapasitas tempat duduk dan atau tidak menggunakan masker. Kemudian larangan bagi pengendara sepeda motor membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
Menurut Bima, pengetatan aturan PSBB dan pemberian sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, maupun korporasi, ikhtiarnya adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia dari bahaya pandemi Covid-19