Kamis 14 May 2020 20:54 WIB

Polda Metro Izinkan Mudik Lokal Saat Lebaran, Ini Syaratnya

Polisi izinkan warga bersilaturahmi atau mudik lokal saat hari lebaran.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Idul Fitri Ilustrasi
Foto: Republika/Wihdan
Idul Fitri Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan untuk bersilaturahmi atau mudik lokal pada saat Hari Raya Idul Fitri. Namun, Polda Metro mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ada.

"Mari kita lebih sederhanakan lagi mudik lokal ini dengan istilah silaturahmi keluarga. Selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu masih kami akan perbolehkan," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (14/5).

Baca Juga

Sambodo mengungkapkan, masyarakat yang akan melakukan silaturahmi ke rumah kerabat maupun keluarga diminta untuk tetap nengenakan masker saat berada di luar rumah. Masyarakat juga diizinkan berbocengan motor. Namun, pengemudi dan penumpang sepeda motor harus memiliki alamat yang sama sesuai dengan kartu identitas.

Sementara itu, masyarakat yang menempuh perjalanan dengan mengendarai mobil harus memperhatikan aturan PSBB yang berlaku, yakni tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas angkut kendaraan. Pengemudi dan penumpang mobil pun diwajibkan mengenakan masker selama berada di dalam kendaraan.