Kamis 14 May 2020 21:00 WIB

Pemprov Lampung Beri Stimulus Ratusan Industri Kecil

Bantuan stimulus tersebut, agar roda ekonomi usaha IKM dapat berproduksi normal lagi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Pekerja dari kalangan istri nelayan menjemur ikan asin olahan di salah satu Industri Kecil dan Menengah (IKM)
Foto: ANTARA/ampelsa
Pekerja dari kalangan istri nelayan menjemur ikan asin olahan di salah satu Industri Kecil dan Menengah (IKM)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan bantuan stimulus kepada ratusan industri kecil dan menengah (IKM) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Lampung. Bantuan stimulus tersebut, agar roda ekonomi usaha IKM dapat berproduksi normal kembali setelah diterpa kondisi global Covid-19.

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Lampung Taufik Hidayat mengatakan, bantuan berupa stimulus kepada IKM dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19 terhadap IKM akan bergairah kembali. "Dengan bantuan stimulus berupa bantuan modal, roda usaha IKM dapat berproduksi lagi," katanya, Kamis (14/5).

Dia mengatakan, saat ini sudah terdapat IKM yang terdampak dari pandemi Covid-19 sebanyak 145 IKM. Pemprov Lampung akan memberikan stimulus berupa bantuan permodalan kepada IKM tersebut yakni Rp 20 juta lebih, dan untuk UMK sebesari Rp 800 ribu.

Menurut dia, saat ini IKM dan UMK terdampak langsung pada pandemi Covid-19 yang berlansung sejak Februari 2020 lalu. Banyak IKM dan UMK yang kesulitan berproduksi karena keterbatasan modal, kesulitan membayar gaji pegawai atau pekerjanya, dan juga membeli bahan baku. Selain itu, IKM dan UMK juga saat ini kesulitan dalam memasarkan produknya.

Bantuan stimulus tersebut dalam bentuk permodalan akan diberikan langsung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak) Lampung  kepada IKM dan juga Dinas Koperasi dan UMKM Lampung akan memberikan stimulus kepada UMK.

Bantuan stimulus permodalan tersebut akan dilakkan berdasarkan pendataan dari masing-masing dinas. Bantuan diberikan hanya sekali dan dilakukan secara bertahap, dengan pengawasan dinas terkait.

"Kami instruksikan dinas membentuk tim pemantau dan pendampingan, agar bantuan stimulsu berupa modal kepada IKM dan UMK tidak disalahgunakan untuk kebutuhan lain, tapi hanya kegiatan produksi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement