REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas TPPO Bareskrim Polri memeriksa pihak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629.
"Pemeriksaan terhadap Hubla," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (14/5).
Ferdy mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui terdaftar tidaknya buku pelaut 14 ABK di sistem milik Perhubungan Laut. "Untuk menyatakan terdaftarnya seaman book ABK di sistem dari 14 seaman book dimaksud," ujarnya.
Seaman book atau buku pelaut berisi identitas, catatan kesehatan, daftar ijazah, pengalaman berlayar dan catatan khusus pemilik buku pelaut. Dalam penyidikan kasus ini, Satgas TPPO masih memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.
"Hari ini juga (dilakukan) pemeriksaan terhadap Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok dan Syahbandar Tanjung Priok," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung menambahkan.
Satgas pun mendalami tiga perusahaan penyalur tenaga kerja yakni PT AJP, PT LPB, PT SMG karena ada dugaan para ABK diberangkatkan tidak sesuai prosedur semestinya. "Tiga perusahaan kami dalami, PT AJP, LPB dan SMG," imbuh John Weynart.
Dalam kasus ini, 14 ABK masing-masing direkrut melalui sponsor perorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja. Kemudian mereka berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP pada 13 hingga 14 Februari 2019.