REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan kajian tim peneliti Balitbangda yang menyatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum perlu di daerah ini. Sudirman mengemukakan hal itu pada seminar Analisis Hasil Sementara Kegiatan Kajian Kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi dalam Rencana PSBB di aula Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Jambi, Kamis (15/5).
Hadir dalam seminar itu Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Kav. M. Zulkifli, Kepala Balitbangda Provinsi Jambi Azrin, Tim Peneliti Akademinsi Dr. Umi Kalsum, Dr. Susi Desmariani, Novia Susianty, Fitra, dan Husni Jamal selaku moderator.
"Kita melihat dari kajian tim peneliti Balitbangda Provinsi Jambi tadi, Provinsi Jambi belum saatnya menerapkan PSBB. Seandainya PSBB diterapkan, kita perlu mengkaji dari aspek ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan," kata Sudirman.
Sudirman menjelaskan pemprov setempat telah melakukan berbagai upaya dalam mengantisipasi kemungkinan menyebarnya Covid-19 di daerah ini. Upaya antara lain melalui surat edaran Gubernur Jambi, serta beberapa kali imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19.
Ia berharap agar upaya-upaya pencegahan lebih intensif sehingga menambah kesadaran masyarakat untuk menjalankan imbauan pemerintah, untuk tidak bepergian, di rumah saja, keluar rumah pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun. "Pemerintah daerah juga akan lebih intensif melacak adanya klaster-klaster baru. Dengan begitu, makin dilacak kemungkinan makin banyak yang terinfeksi, konsekuensinya rumah sakit makin penuh,” kata Sudirman.
Berbagai kebijakan yang terus dilakukan oleh Pemprov Jambi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar aktivitas ekonomi bisa pulih kembali. Di antaranya imbauan gubernur pada 15 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19.
Selain itu, keputusan gubernur tanggal 18 Maret 2020 tentang pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 dan penetapan status siaga darurat bencana nonalam, dan surat edaran gubernur tanggal 21 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.
Peraturan lainnya, yakni keputusan gubernur tanggal 24 Maret 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana nonalam dan surat edaran gubernur tanggal 27 Maret 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dan pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menyediakan beberapa tempat karantina, baik untuk tim medis maupun pasien, di antaranya Gedung LPMP, Bandiklat Provinsi Jambi, Asrama Haji, dan hotel.
"Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan langkah-langkah terbaik untuk penanganan COVID-19. Kami akan memanggil pengelola pasar-pasar untuk melakukan pencegahan yang lebih intensif agar penyebarannya tidak lagi membesar," kata Sudirman menjelaskan.
Sebelumnya, Kepala Balitbangda Provinsi Jambi Azrin mengatakan bahwa sejak mewabahnya COVID-19 di Indonesia, Balitbangda Provinsi Jambi langsung mendiskusikannya untuk melakukan survei yang dilaksanakan 31 Maret sampai 14 April 2020 dengan membentuk tim khusus penelitian.
Menurut dia, hasilnya sudah dilaporkan kepada Gubernur Jambi melalui Sekda guna mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap COVID-19 dan mengantisipasi penularannya di tengah masyarakat.