Jumat 15 May 2020 05:40 WIB

Rakyat Bisa Kembali Gugat Kenaikan BPJS Kesehatan

Jika gugatan kembali dimenangkan, pemerintah akan dipermalukan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Aktivitas rutin di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat bisa menggugat Perpres 64/2020 yang berisi kebijakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Masyarakat diyakini bakal kembali menang bila Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersikukuh tak mencabut perpresnya itu.

"Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan," kata Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir, Kamis (14/5).

Masyarakat berpeluang menang seperti dalam gugatan masyarakat sebelumnya pada Pasal 34 Perpres 75/2019 melalui Mahkamah Agung (MA). Saat itu, masyarakat berhasil membatalkan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif BPJS Kesehatan Kelas III.

"Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum," katanya.