REPUBLIKA.CO.ID, Mengejar Lailatul Qadar kerap diupayakan dengan memperbanyak ibadah di masjid pada 10 hari akhir Ramadhan. Tak sedikit Muslim yang melakukan iktikaf pada masa tersebut sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW.
Masih berlakunya imbauan beribadah di rumah karena pandemi penyakit virus korona jenis baru (Covid-19), terutama bagi mereka yang berada di zona merah. Bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan iktikaf pada masa pandemi ini? Untuk mengetahui lebih jauh, wartawati Republika, Imas Damayanti, mewawancarai Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Huzaemah Y Tanggo, Rabu (13/5). Berikut kutipannya.
Bagaimana sebenarnya hukum iktikaf dalam perspektif agama?
Iktikaf itu kadarnya sunah. Dikerjakan mendapatkan pahala, ditinggalkan tidak apa-apa. Tapi, memang masyarakat kita banyak yang menggunakan iktikaf untuk mencari Lailatul Qadar. Hal itu sah-sah saja, baik. Tapi, permasalahannya, situasi saat ini berbeda.
Bagaimana hukum iktikaf saat pandemi seperti sekarang?
Sesuai fatwa MUI Nomor 14 tentang Pelaksanan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19 ini, diatur itu bagaimana tata cara ibadah yang perlu dilakukan umat selama Ramadhan. Tentu saja, bagi mereka yang berada di zona hijau, dipersilakan untuk melakukan iktikaf di masjid. Dengan catatan, mereka harus mengikuti protokol kesehatan dan keamanan yang diterapkan oleh pemerintah dan juga oleh masjid di wilayah tersebut. Sedangkan, yang berada di zona merah, sudah jelas ada aturan yang melarang (datang ke masjid) jadi lebih baik dihindari. Toh, ibadah ini hanya sunah, bukan wajib. Kita perlu menghindari kemudaratan.
Apa kemudaratannya?
Begini, menjaga kesehatan itu kan wajib, sedangkan iktikaf ini sunah, jadi jangan dahulukan sunah daripada yang wajib. Apalagi, jika kita mau cari-cari yang ibadah sunah, banyak sekali ibadah sunah yang bisa kita kerjakan di rumah tanpa kita harus ke masjid. Apalagi, kondisinya kan memang ini sedang darurat, ya, ada Covid-19.
Apa saja ibadah sunah yang bisa dikerjakan di rumah?
Banyak. Misalnya yang paling sederhana saja, kita biasa shalat Witir tiga rakaat. Ketika kita berada di rumah dan mau mengejar Lailatul Qadar, tambahkan saja Witirnya sampai 11 rakat. Belum lagi shalat Dhuha. Kalau kita biasa shalat Dhuha cuma dua rakaat, kita lakukan jadi delapan rakaat. Belum lagi shalat-shalat sunah yang sebelum dan sesudah shalat lima waktu. Itu kan banyak sekali. Kita juga bisa lakukan shalat berjamaah bersama keluarga. Tadarus sama-sama. Kecuali bagi mereka yang tinggal sendirian di rumah, tentu tidak bisa.
Artinya, iktikaf bukanlah satu-satunya cara untuk meraih Lailatul Qadar?
Ya, tentu saja bukan. Namun, memang Rasulullah ketika hendak meraih Lailatul Qadar, beliau beriktikaf di masjid pada 10 hari terakhir Ramadhan. Hanya saja, beliau melakukan iktikaf dengan intensitas yang tinggi. Tapi kan kondisi sekarang berbeda, ada pandemi. Tentu saja kita dahulukan kemaslahatannya, ikuti protokol dan fatwa MUI soal ibadah saat pandemi ini berlangsung. Cara meraih Lailatul Qadar jika di rumah saja juga bisa. Mendirikan ibadah-ibadah sunah (seperti yang disebutkan di atas) juga bisa menjadi cara yang baik.
Apa imbauan kepada umat terkait iktikaf ini?
Saran saya, jika kita berada di zona merah, tetap beribadah di rumah saja. Jangan memaksakan diri, apalagi sampai membahayakan orang lain. Covid-19 ini kan menular, siapa yang menjamin kita tidak tertular dan menulari orang kalau beriktikaf di masjid yang ada di zona merah? Masyarakat harus pahami dulu apa itu iktikaf dan juga kondisi di sekelilingnya. Jika mau mengejar pahala Lailatul Qadar, carilah dengan cara yang benar dan tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Harapan saya, semoga kita semua dapat melalui Covid-19 ini dengan sebaik-baiknya.