REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kepolisian berhasil mengamankan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial ND (14) di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat dan WL (19), seorang Tunakarya. ND diketahui mengedarkan narkoba jenis ganja melalui media sosial (medsos) Facebook.
"Modus operandinnya yaitu pelaku mengedarkan (narkoba) secara online melalui media sosial Facebook," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Saptono Erlangga melalui keterangannya belum lama ini.
Menurutnya, pelaku juga mengirim barang melalui jasa ekspedisi. Pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berasal dari penyelidikan patroli cyber yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cimahi, Sabtu (9/5) dini hari lalu.
Ia mengatakan, petugas menemukan rekaman CCTV yang berada di kantor JNT cabang Parongpong. Diduga terdapat tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Erlangga mengatakan berdasarkan pengamatan diketahui sering melihat seorang yang mengantar dan mengirim barang diduga ganja. Pihak Polres Cimahi pun bekerjasama dengan pihak jasa ekspedisi JNT cabang Parongpong memastikan temuan informasi tersebut.
Ia mengatakan, pasca memastikan barang yang dikirim tersebut adalah ganja polisi langsung mengamankan WL, seorang kurir ganja pada Senin, (11/5) pagi dengan barang bukti 6 paket ganja. Menurutnya, WL sering mengirim barang dan mengambil paket dari Sumatera Barat.
Kasus tersebut pun terus dikembangkan dan akhirnya sekitar pukul 14.00 Wib berhasil menangkap ND bersama barang bukti di perumahan Pondok Hijau. Dimana yang bersangkutan merupakan otak pelaku peredaran ganja. "ND ini otak pelaku," katanya.