Jumat 15 May 2020 10:58 WIB

Harga Emas Antam Sentuh Rp 917 Ribu

Penjualan emas dipajaki 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pramuniaga menata emas batangan di Cikini Gold Center, Jakarta. Harga emas dari PT Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat (15/5), menguat Rp 7.000 menjadi Rp 917 ribu per gram.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Pramuniaga menata emas batangan di Cikini Gold Center, Jakarta. Harga emas dari PT Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat (15/5), menguat Rp 7.000 menjadi Rp 917 ribu per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas dari PT Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Jumat (15/5), menguat Rp 7.000 menjadi Rp 917 ribu per gram. Sementara itu, harga jual emas Antam naik Rp 8.000 per gram dari sebelumnya, yaitu di angka Rp 823 ribu per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

Baca Juga

Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam.

- Harga emas 0,5 gram : Rp 483 ribu

- Harga emas 1 gram : Rp 917 ribu

- Harga emas 2 gram : Rp 1.783.000

- Harga emas 3 gram : Rp 2.653.000

- Harga emas 5 gram : Rp 4.405.000

- Harga emas 10 gram : Rp 8.745.000

- Harga emas 25 gram : Rp 21.755.000

- Harga emas 50 gram : Rp 43.435.000

- Harga emas 100 gram : Rp 86.800.000

- Harga emas 250 gram : Rp 216.750.000

- Harga emas 500 gram : Rp 433.300.000

- Harga emas 1.000 gram : Rp 866.600.000

 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement