REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang menerima hadiah, bingkisan, ataupun parsel dalam bentuk apapun dalam rangka Idul Fitri. Larangan itu dipertegas kembali oleh pihak OJK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).
"Sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan ini memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitrakerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya."
Demikian pesan yang disampaikan OJK dalam keterangan tertulisnya. "Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi."
OJK meminta bila ada pihak yang mengetahui pelanggaran terhadap larangan ini untuk melaporkannya ke lembaga tersebut. "Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs".