Jumat 15 May 2020 11:42 WIB

Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Diperketat

Dibatasinya jumlah penumpang mendukung jaga jarak fisik dan kelancaran keberangkatan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah calon penumpang menuggu jam keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Setelah adanya maskapai yang beroperasi tidak sesuai dengan anjuran pemerintah, saat ini pembatasan jumlah penumpang pesawat diperketat.
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah calon penumpang menuggu jam keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Setelah adanya maskapai yang beroperasi tidak sesuai dengan anjuran pemerintah, saat ini pembatasan jumlah penumpang pesawat diperketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah adanya maskapai yang beroperasi tidak sesuai dengan anjuran pemerintah, saat ini pembatasan jumlah penumpang pesawat diperketat.

Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, stakeholder menyetujui maskapai hanya akan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen dari total kapasitas pesawat dalam setiap penerbangan. "Dibatasinya jumlah penumpang mendukung jaga jarak fisik saat penerbangan dan juga mendukung kelancaran proses keberangkatan," kata Awaluddin, Jumat (15/5). 

Baca Juga

Di tengak kondisi pandemi Covid-19, Awaluddin mengatakan, pintu keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta ada di Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3. Pada hari ini (15/5), lanjut Awauddin, rencana keberangkatan rute domestik di Terminal 2 Soekarno-Hatta adalah maskapai Lion Air sebanyak satu penerbangan, Batik Air sebanyak 15 penerbangan, dan Citilink Indonesia sebanyak sembilan penerbangan.

Sementara itu, untuk kedatangan rute domestik di Terminal 2 adalah maskapai Lion Air sebanyak dua penerbangan, Batik Air sebanyak 15 penerbangan, dan Citilink Indonesia sebanyak 10 penerbangan. Lalu di Terminal 3, rencana keberangkatan rute domestik oleh Garuda Indonesia sebanyak 29 penerbangan, dan kedatangan rute domestik Garuda Indonesia sebanyak 29 penerbangan.