Jumat 15 May 2020 12:05 WIB

Aktor Muda Korea Selatan Park Ji Hoon Meninggal Dunia

Park Ji Hoon dikabarkan meninggal dunia dalam usia 31 tahun.

Aktor Korea Selatan, Park Ji Hoon, dikabarkan meninggal dunia (Foto: aktor Park Ji Hoon)
Foto: Instagram @cocohuni
Aktor Korea Selatan, Park Ji Hoon, dikabarkan meninggal dunia (Foto: aktor Park Ji Hoon)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Korea Selatan, Park Ji Hoon, dikabarkan meninggal dunia. Dikutip dari laman Soompi, Jumat (15/5), Ji Hoon meninggal dunia dalam usia 31 tahun.

Ji Hoon dilaporkan tutup usia karena kanker perut yang dideritanya. Hal ini diungkapkan keluarga Ji Hoon melalui akun Instagram.

Baca Juga

Pihak keluarga juga mengunggah waktu dan lokasi upacara pemakaman. Jenazah Ji Hoon direncanakan dimakamkan hari ini. Pihak keluarga juga menuliskan pesan serta foto karangan bunga dari rekan dan kerabat.

"Kami mengunggah pesan ini untuk menyampaikan kabar duka bila ada rekan yang tak sempat kami hubungi. Kami berterima kasih pada semua orang yang sudah memberikan semangat," tulis pesan dari pihak keluarga Park Ji Hoon.

Dalam laman Instagram @cocohuni, para rekan dan penggemar juga mengucapkan belasungkawa. Ucapan juga datang untuk menyemangati pihak keluarga.

Aktor muda ini mengawali kariernya di dunia hiburan sebagai model. Ia kemudian terjun ke dunia seni peran dalam drama "Chicago Typwriter" yang disiarkan tvN. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement